Mitra Hukum Strategis untuk Pertumbuhan Bisnis Anda.

Membantu perusahaan menavigasi kompleksitas hukum dengan solusi yang inovatif dan efisien

Kantor Hukum “HARMONO & ASSOCIATES” merupakan kantor advokat/pengacara dan konsultan hukum yang didirikan pada Tahun 2014 di Yogyakarta yang mempunyai partner dan jaringan advokat, Akademisi, Ahli Hukum maupun Ahli Lingkungan di seluruh Indonesia

Kantor hukum kami terdiri dari para Advokat/Pengacara Muda yang energik mempunyai pengalaman dan keahlian Bidang Hukumnya masing-masing baik Pidana (Criminal Law), Hukum Keluarga, Hukum Bisnis, Hukum Pertanahan, Hukum Pajak, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perusahaan dll.

Kantor Hukum kami berkomitmen memberikan Jasa Hukum yang selalu bersikap profesional, Transparan, dan mengedepankan kejujuran dalam setiap menjalankan pekerjaan.

Selain itu dalam memberikan jasa hukum kepada Klien Kantor kami tanpa membeda – bedakan latar belakang klien baik itu Agama, Suku, Ras, Idiologi maupun aliran politik dari setiap Pencari Keadilan (Klien). Atas itu semua kami anggap setara dan mempunyai kedudukan yang sederajat di hadapan hukum.

Visi & Misi

Menjadi kantor hukum terkemuka di indonesia dan dapat berkontribusi dalam perkembangan sistem hukum di indonesia.

Harmono, S.H., M.M C.L.A

Managing Partner

Berkomitmen pada Keadilan Berorientasi pada hasil.

Pelayanan Litigasi

Perkara Pidana

Menjadi Penasehat Hukum pada perkara Pidana umum maupun Pidana Khusus dalam semua Tingkatan pemeriksaan (Pelapor/Terlapor, Tersangka,) baik di

  • Kepolisian,
  • BNN (Badan Narkotika Nasional),
  • KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),
  • Kejaksaan/Penuntut Umum
  • dan Pendampingan pada proses Persidangan baik pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tingkat Banding maupun Kasasi serta upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali)

Perkara Pidana

Menjadi Kuasa Hukum pada perkara Perdata baik di

  • Pengadilan Agama: Gugatan (waris islam, perceraian, harta bersama/gono-gini, sengketa ekonomi syariah) maupun Permohonan – permohonan dll ;
  • Pengadilan Negeri : Gugatan Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, sengketa tanah, Ketenagakerjaan/PHI (Peradilan HUbungan Industrial), Peradilan Niaga, Pajak, dll ;
  • Pengadilan Tata Usaha Negara : sengketa dalam bidang tata usaha negara antara Pejabat Tata Usaha Negara/Badan dengan Individu maupun Badan Hukum (Pengujian Akta Tanah, Kepegawaian dll)

Pelayanan Non Litigasi

Konsultasi Hukum/Legal Advice

Memberikan saran atau nasehat kepada Klien terhadap suatu permasalahan hukum mulai dari tahapan pencegahan maupun proses dan tahapan penyelesaiannya

Legal Opinion

Memberikan pendapat hukum kepada Klien secara tertulis dengan didahului pemeriksaan dokumen – dokumen pendukung untuk mendapatkan kondisi obyektif suatu permasalahan hukum

Legal Audit

Melakukan pemeriksaan secara keseluruhan mulai dari transaksi keuangan, perjanjian-perjanjian, serta dokumen – dokumen, maupun kebijakan-kebijakan dari sebuah badan hukum (privat & publik), pemerintahan/lembaga dll

Legal Drafting

Melakukan penyusunan suatu peraturan/kebijakan baik pada sebuah badan hukum (privat & Publik) maupun pemerintahan)

Pembuatan Kontrak/Perjanjian

Membuat, meninjau ulang suatu kontrak / perjanjian antara Individu, Badan Hukum serta Lembaga pemerintahan

Perizinan/Legalitas

Melakukan pembuatan pengurusan segala perizinan baik Pendirian PT, CV, Firma, Koperasi, serta Ijin Ganguan/HO, Tanda Daftar Perusahaan/TDP, Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP, dll

Tim Hukum

Harmono, S.H., M.M C.L.A

Managing Partner

Syaeful Munir, S.Hi

Partner

Adnan Pambudi, S.H

Partner

Happy Kurniawan, S.H

Partner

Slamet Riyanto, S.H,M.H

Partner

Sri Wiyono,S.H

Partner

Sahri Al Asror, S.H

Partner

Waluyo Edi Sujarwo , S.H

Partner

Hery Etikawati, SH, Mkn

Notaris Partner

Kerja Sama

Kantor Hukum “HARMONO & ASSOCIATES” menawarkan system kerjasama kepada Klien dengan beberapa system yaitu ;

Per Kasus/ perkara

Kantor kami dapat menjadi pengacara dengan cara di kontrak dalam satu penaganan perkara tertentu untuk mengenai biaya kami dasarkan dengan kesepakatan dengan Klien

Klien Tetap (Retainer Klien)

Kantor kami menjadi pengacara tetap Klien (Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Perusahaan dll) sesuai kesepakatan dalam jangka waktu tertentu misalnya 1 (satu) Tahun ; Keuntungan menjadi klien tetap yaitu kami selalu memberikan advice/pendapat hukum kepada Klien secara berkala termasuk menyiapkan/meninjau segala bentuk dokumen hukum yang diperlukan dan diharapkan dapat meminimalisir adanya resiko klien melanggar hukum