Sengketa kepemilikan kembali terjadi hasil PTSL, Cara Mentelusurinya Terkait Asal Usul Semua dokumen sepatutnya ada Di Desa
Seperti yang dilakukan Oleh TIM Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara terkait yang menimpa status kepemilikan klienya atas obyek tanah ahliwaris Tuminem, Admini dan Mahimin yang saat ini keberadaanya di Banten, dengan dokumen Salinan Letter C No 747 Atas Nama Tuminem Sanrohadi, Persil 35 Kelas I Luas 0,098 Ipeda 0,25 , 8/8/83 Waris dari Nomor 270 Sumarto G Semat telah di serobot diklaim jual beli seluas 354 M2 yang diterbitkan dengan SHM Nomor 00998 Melalui PTSL tahun 2018 Desa Kebakalan Surat Ukur tanggal 09 Oktober 2018 No 974/ Kebakalan/2018 menjadi luas 381 M2 Atas nama Mulyanto 03/02/1946 diatas tanah ada bangunan rumah. Senin (13/3-2023) kemarin di Kantor Desa Kebakalan diadakan mediasi terkait penerbitan SHM namun teradu Mulyanto atas nama sertifikat tersebut urung datang dengan alasan.
Tim telah mengadukan untuk diadakan Mediasi ke BPN Kabupaten Kebumen, Maka Hadir dalam mediasi tersebut Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Tanah Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kebumen Joko Susilo, SH didampingi dua stafnya menerangkan sepatutnya mediasi ditunda karena teradu tidak hadir dalam mediasi tersebut, namun karena DPC Ikadin Banjarnegara, selaku Kuasa Hukum Sugino ahliwaris Saikem dan Ahliwaris Tuminem Admini, sebagai pengadu telah datang.dari Banjarnegara, tetap diadakan, dengan mendengarkan pihak pengadu.
BPN berharap pada mediasi kedua teradu semoga dapat hadir sehingga dapat mendengarkan alasan-alasan teradu terkait asal usul kepemilikan tanah tersebut. Menurut keterangan dari pihak BPN pada hari ini utusan dari Teradu Mulyanto menyatakan tidak dapat menghadiri mediasi dikarenakan alasan undangannya mendadak, dan baru mengetahui maka pengacara teradu urung menghadiri mediasi. “ terkait obyek sengketa yang diadukan ada dua opsi,
Bu Saikem hutang sama Mulyanto, namun hutangnya kemudian dijadikan jual beli yang ditandatangani para saksi, Kades pada saat itu, Namun C desanya masih berbunyi Tuminem, Tuminem yang merupakan adik dari Saikem, sampai saat belum ada dilepaskan kepada Saikem, Tuminem meninggal tahun 1984 sehingga harus turun waris kepada dua anaknya. Dalam kasus ini ada dua administrasi yakni C didesa bernama Tuminem namun peralihan haknya dengan Jualbeli ke Saikem,
Menurut BPN terkait Pengajuan Sertifikatnya tersebut harus dianalisa, karena mediasinya belum berimbang maka diperlukan dipertemukan kembali teradu pada mediasi mendatang,” Ungkapnya. Sedangkan Saikem yang merawat tanah atas nama SPPT yang sejak 2003 sudah beralih ke anaknya Sugino Warsini, sampai sekarang masih membayar pajak, namun sejak 2010 sudah di pecah SPPT seperempat dari tanah tersebut, sehingga pengacara DPC Ikadin Banjarnegara menjadi semangat untuk mengungkap adanya kecacatan tersebut.
Teradu Mulyanto berdalih telah membelinya 2004 karena nutup hutang orangtuanya S
ugino keponakan dari Ahliwaris Tuminem. DPC Ikadin Banjarnegara sebagai kuasa ahliwaris Tuminem dan Saikempun meminta agar kecacatan adminsitrasi dalam penerbitan SHM tersebut diproses baik pidana maupun perdatanya.
Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara Harmono, SH, MM, CLA, H Tjurigo, SH, MPd, Syaeful Munir, SHI meminta agar Desa mampu menghadirkan Teradu sehingga posisi salah adminitrasi menjadi terang benderang.
Harmono selaku kuasa hukum dari berharap agar pihak Pemerintah desa kebakalan membantu meluruskan terkait penerbitan SHM dan tetap melibatkan Pemerintah Desa, agar Mulyanto atau kuasanya mau menghadiri proses mediasi sendiri, sehingga status kepemilikanya menjadi terang, terkait jual beli dengan Orangtua Sugino sedang administrasi dokumen Leter C-nya masih atas nama orang lain adalah dua hal yang berbeda, Apabila Jual beli dengan dalil pembayaran hutang sedangkan dokumen Leter C nya adalah orang lain sehingga, menurut kami dalam penerbitan SHM 00998/ 2018 / Kebakalan, cacat administrasi, Jual beli dan hutang piutang dua hal yang berbeda menurut UU Agraria” Ungkap Harmono ketua DPC Ikadin Banjarnegara.
Sementara itu Kepala Desa Kebakalan R Wiwit Setyawan Wijayanto, Ssos dalam paparan pandangan awal saat membuka Mediasi berharap ada titik terang dalam kasus tanah ini yang ada di Dusun Panunggalan Desa Kebakalan ini siap memfasilitasi dan segera terselesaiakan. Seperti juga wakil dari Camat Karanggayam yang diwakili Sekcam Karanggayam berharap pertemuan mediasi menemukan titik terang terkait asal-usul penerbitan SHM tersebut dan dapat segera terselesaiakan. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Kanit Reskrim Polsek Karanggayam Aiptu Sutarno dan anggotanya.
Sekretaris camat Kecamatan Karanggayam .M Sahil kepada Media info news menjelaskan bahwa Dengan adanya kejadian seperti ini apapun perubahan-perubahan terkait dengan dokumen tanah kita harus lebih berhati-hati dalam meneliti berkas-berkas tentang pertanahan bahkan wajib dilaksanakan karena apa biasanya tanah itu bersengketa ketika sudah puluhan tahun hingga pemerintahannya sudah berganti maka ada sesuatu hal yang menyusahkan petugas pemerintahan penggantinya maka dari itu saya berharap agar semua pihak pemerintahan dari mulai perangkat sampai hingga ke pemerintahan desa itu harus ekstra hati-hati dan harus teliti asal-usul tanah yang di sertifikasikan”” jelas .M Sahil
Di sisi lain joko dari pihak BPN Kebumen kepada media menjelaskan bahwa dengan adanya aduan dari Sukino buatkan dia BPN kebumen adakan penelitian dan sudah mengundang teradu untuk menghadiri namun pihak teradu tidak datang
Pihak BPN berharap agar segala sesuatu yang terkait mengenai pembuatan dokumen terkait bidang tanah agar pihak desa harus ekstra teliti dan harus betul-betul sesuai dengan kronologis terkait kepemilikan dan dokumen pendukung untuk membuat sertifikasi suatu bidang tanah ” jelas joko.
Kades kebakalan Wiwit kepada media menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai kepala desa kebakalan sejak mulai tahun 2019 sehingga pada saat itu tidak tahu menahu terkait masalah ini dan semenjak dirinya menjabat dari 2019 hingga 2023 ini belum pernah mengalami mengalami program PTSL saya selaku kepala desa sudah memerintahkan agar pihak perangkat perangkat yang mengetahui terkait ini untuk segera melakukan pemeriksaan arsip arsip terkait yang saat ini di permasalahkan yaitu terkait sertifikasi yang terindikasi cacat administrasi” jelas Wiwit