Sebagai Advokat dapat merangkap sebagai kurator maupun konsultan kekayaan intelektual.
Dalam ‘ Permenkumham 18/2013 disebutkan bahwa salah satu persyaratan untuk dapat menjadi sebagai kurator adalah orang tersebut harus advokat, akuntan publik, sarjana hukum, atau sarjana ekonomi jurusan akuntansi.[2] Ini berarti, advokat dapat merangkap jabatan sebagai kurator.
Selanjutnya mengenai advokat merangkap sebagai konsultan hak kekayaan intelektual, itu pun dapat dilakukan karena berdasarkan PP 2/2005, yang dilarang adalah konsultan hak kekayaan intelektual berstatus sebagai pegawai negeri.
Meskipun advokat dapat merangkap jabatan, advokat tidak bisa merangkap menjadi hakim dan dosen.
Penjelasan lebih lanjut soal rangkap jabatan oleh advokat ini dapat Anda simak dalam artikel Rangkap Jabatan Profesi Hukum,
Rangkap Jabatan Wartawan
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Mengenai rangkap jabatan wartawan, tidak ada peraturan secara eksplisit yang mengatur tentang hal itu, baik di UU Pers maupun di Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers(“Kode Etik Jurnalistik”).
Sebagai informasi, menurut pendapat Anggota Pokja Dewan Pers, Herutjahjo Soewardojo, dalam artikel Carut Marut Rangkap Jabatan di Dunia Kewartawan yang kami akses dari laman Dewan Pers Indonesia, mengenai bolehkah pekerja pers mempunyai rangkap jabatan atau pekerjaan sampingan, Herutjahjo mengatakan bahwa mungkin di sini akan muncul tiga pendapat.
Pertama, tidak boleh karena akan menimbulkan konflik kepentingan yang berujung menabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ini yang sangat dianjurkan oleh Dewan Pers.
Kedua, boleh demi menambah penghasilan yang kecil. Ketiga, ini jalan tengah tidak masalah sepanjang hanya mengenai jabatan non wartawan seperti pemimpin perusahaan.
Oleh karena itu, berdasar pada tidak adanya peraturan perundang-undangan secara eksplisit yang mengatur tentang larangan rangkap jabatan advokat sebagai wartawan, baik di UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka kami menyimpulkan bahwa seorang advokat tidak dilarang merangkap jabatan sebagai wartawan, demikian pula sebaliknya.
Meski demikian, kedua kode etik masing-masing profesi tersebut harus tetap dipatuhi Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. HARMONO, SH, MM, CLA, CPL, CMe, CPrm ketua SWI JAWATENGAH pomred Sedulurpengacara. Online