Jasa Hukum

Pendampingan dan perwakilan hukum dalam proses pemeriksaan dan persidangan di semua tingkat peradilan.

Pelayanan Litigasi

Perkara Pidana

Menjadi Penasehat Hukum pada perkara Pidana umum maupun Pidana Khusus dalam semua Tingkatan pemeriksaan (Pelapor/Terlapor, Tersangka,) baik di

  • Kepolisian,
  • BNN (Badan Narkotika Nasional),
  • KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),
  • Kejaksaan/Penuntut Umum
  • dan Pendampingan pada proses Persidangan baik pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tingkat Banding maupun Kasasi serta upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali)

Perkara Pidana

Menjadi Kuasa Hukum pada perkara Perdata baik di

  • Pengadilan Agama: Gugatan (waris islam, perceraian, harta bersama/gono-gini, sengketa ekonomi syariah) maupun Permohonan – permohonan dll ;
  • Pengadilan Negeri : Gugatan Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, sengketa tanah, Ketenagakerjaan/PHI (Peradilan HUbungan Industrial), Peradilan Niaga, Pajak, dll ;
  • Pengadilan Tata Usaha Negara : sengketa dalam bidang tata usaha negara antara Pejabat Tata Usaha Negara/Badan dengan Individu maupun Badan Hukum (Pengujian Akta Tanah, Kepegawaian dll)

Pelayanan Non Litigasi

penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau yang biasa disebut dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Legal Opinion

Memberikan pendapat hukum kepada Klien secara tertulis dengan didahului pemeriksaan dokumen – dokumen pendukung untuk mendapatkan kondisi obyektif suatu permasalahan hukum

Legal Audit

Melakukan pemeriksaan secara keseluruhan mulai dari transaksi keuangan, perjanjian-perjanjian, serta dokumen – dokumen, maupun kebijakan-kebijakan dari sebuah badan hukum (privat & publik), pemerintahan/lembaga dll

Legal Drafting

Melakukan penyusunan suatu peraturan/kebijakan baik pada sebuah badan hukum (privat & Publik) maupun pemerintahan)

Pembuatan Kontrak/Perjanjian

Membuat, meninjau ulang suatu kontrak / perjanjian antara Individu, Badan Hukum serta Lembaga pemerintahan

Perizinan/Legalitas

Melakukan pembuatan pengurusan segala perizinan baik Pendirian PT, CV, Firma, Koperasi, serta Ijin Ganguan/HO, Tanda Daftar Perusahaan/TDP, Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP, dll