Jasa Pembuatan CV, PT Yayasan dan Badan Hukum Perkumpulan di Banjarnegara

 

Kami advokatbanjarnegara.com memberikan pelayanan jasa pembuatan badan hukum CV, PT, Yayasan Koperasi ataupun Perkumpulan karena kantor kami yang berada di Jln Bambang Sugeng No 32 Kel Semarang Eks Stasiun Banjarnegara 53411 Jawa Tengah. HP 0852 9163 7379 atau 0812 2674 7615

Apa itu CV?

CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah sebuah persekutuan atau kerja sama yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang dalam usaha dengan jenis CV dikenal dengan sekutu aktif dan sekutu pasif.

Apa keuntungan mendirikan CV?

Dalam pendirian CV syarat yang diperlukan minimal pendiri hanyalah 2 orang yang berwarga negara Indonesia serta usaha berada di wilayah Indonesia. Untuk CV juga tidak ada minimal batas modal. Pengurusan akta pendirian pun bisa dilakukan di wilayah masing-masing tempat perusahaan berada. Berbeda dengan PT yang tanggung jawabnya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan, pada CV bagi anggota atau pemegang saham yang bertindak sebagai pengurus (sekutu aktif) mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka (tanggung renteng).

Apa saja persyaratan Pendirian CV?

  1. Nama CV yang akan digunakan;
  2. Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri), apabila menggunakan virtual office Jakarta salah satu KTP pendiri wajib KTP DKI Jakarta;
  3. Fotocopy NPWP para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan Format NPWP terbaru
  4. Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri;
  5. Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan di dalam CV;
  6. Keterangan tentang kedudukan dan alamat CV(Fotocopy perjanjian sewa kantor (setelah akta terbit)/Surat domisili Gedung/surat keterangan rt/rw atas domisili usaha;

Mengenai cara mendirikan CV Lengkap dengan persyaratannya dapat disimak ada blog kami.

Berapa Lama Waktu Pengurusan Jasa Pembuatan / Pendirian CV

Jasa pendirian / pembuatan CV kami hanya memakan waktu kurang lebih 3 – 10 hari kerja dengan syarat semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada kesalahan input data dan lainnya.

Kenapa Harus Menggunakan Jasa Pendirian CV di LEGALITASKITA?

  • Legalitaskita telah mendampingi lebih dari ribuan pengusaha mendirikan dan mengurus perizinan usaha;
  • Ditangani oleh konsultan dan notaris yang berpengalaman dibidangnya;
  • Rutin memberikan perkembangan proses pekerjaan secara berkala;
  • Harga dan layanan terbaik tanpa biaya tersembunyi;
  • Perlindungan bisnis dan layanan yang pasti, banyak penyedia jasa perizinan yang menawarkan harga lebih murah dan jangka waktu lebih cepat namun jaminan layanan di Legalitaskita adalah 3P (Pasti Asli, Pasti Jadi dan Pasti Lengkap);
  • Pengurusan Jasa pendirian usaha menjadi lebih mudah, tepat waktu dengan harga terjangkau  sesuai Kesepakatan

Inilah Keuntungan Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)!

Dalam menjalankan suatu usaha tentunya banyak hal yang harus diperhatikan dan dilakukan. Salah satunya adalah mengenai legalitas dalam berusaha. Mendirikan suatu Badan Usaha merupakan salah satu syarat dasar dalam memenuhi legalitas berusaha.

Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu bentuk Badan Usaha yang ada di Indonesia. Bentuk Badan Usaha di Indonesia ada berbagai macam, tapi banyak perusahaan besar yang lebih memilih PT sebagai bentuk Badan Usahanya. Kira-kira kenapa ya?

  1. PT merupakan Badan Hukum
    Pengaturan mengenai Perseroan Terbatas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Menurut UU PT, Perseroan Terbatas adalah badan hukum (Pasal 1 angka 1).
    Badan Hukum merupakan suatu badan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti selayaknya manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.
  2. Harta Kekayaan PT Terpisah
    Karna PT merupakan Badan Hukum, otomatis harta kekayaan milik PT terpisah dari harta kekayaan milik pribadi.
    Hal ini memberikan keuntungan bagi para pengusaha, karena jika dikemudian hari terjadi sengketa dan/atau perusahaan mengalami kerugian maka pertanggungjawabannya terbatas hanya pada harta kekayaan PT
  3. Dapat Memiliki Aset Tanah
    PT dapat memiliki hak atas tanah berupa Hak Guna Bangungan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai, sebagaimana diatur dalam UU Pokok Agraria.
  4. Kemudahan Menambah Kepemilikan
    Modal di dalam PT terbagi atas saham, sehingga jika ingin menambahkan kepemilikian PT dapat menerbitkan saham baru yang bisa dibeli oleh orang lain dan/atau pun melalui cara dengan membeli saham dari pemegang saham lainnya.
  5. Syarat Umum
    Pada umumnya PT atau badan usaha yang berbentuk badan hukum merupakan syarat umum dan utama pada proyek-proyek yang diadakan oleh Pemerintah atau Non-Pemerintah. Dengan kata lain, kesempatan untuk mendapatkan proyek tersebut menjadi lebih besar jika usaha sudah berbentuk PT atau Badan Hukum

Selain hal-hal tersebut di atas, masih banyak hal lainnya yang merupakan keuntungan dari mendirikan PT, misalnya seperti kemudahan dalam mendapatkan akses pembiayaan karena pada umumnya para investor merasa bentuk badan usaha PT lebih terpercaya dan profesional

Walaupun usaha Anda masih dalam tahap perintisan, tidak ada salahnya untuk memilih bentuk badan usaha PT bagi usaha Anda, karena dengan begitu Anda sudah menunjukan keseriusan dalam membangun usaha Anda. Selain itu, jika pada masa mendatang usaha Anda sudah berkembang menjadi lebih besar, Anda tidak perlu lagi kerepotan untuk mengubah bentuk usaha Anda menjadi Perseroan Terbatas.

Jika Anda butuh berkonsultasi terlebih dahulu seputar Pendirian PT atau memerlukan jasa Pendirian PT, silakan hubungi kami di sini HP 085291637379.

Badan Hukum Yayasan

Adapun pengertian Yayasan menurut Dirjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM, Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan tidak memiliki anggota. Yayasan juga merupakan badan hukum yang tidak mencari profit atau keuntungan.

Dasar Hukum Yayasan

Perundangan mengenai Yayasan disahkan pertama kali pada Tahun 2001 melalui UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Seiring diperlukannya perincian lebih lanjut, UU ini mengalami perubahan melalui UU No 28 Tahun 2004.

Benar memang sebelum tahun 2001 yayasan sudah ada dan diakui, namun keberadaannya dianggap oleh sebagian orang hanya formalitas sebagai suatu entitas legal tanpa pengaturan yang mendetail mengenai kepastian hukumnya. Pada periode itu, pendirian Yayasan memang lebih diminati karena proses pendiriannya yang cukup sederhana dan ‘terkesan’ menghindari pajak.

UU 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan) dimaksudkan untuk menjelaskan lebih detail dan penambahan substansi mengenai Yayasan, guna menghindari adanya salah penafsiran mengenai Yayasan. Dengan disahkannya UU No 28 Tahun 2004 tersebut, Yayasan sudah sah menjadi subjek hukum yang harus didaftarkan dan memiliki status badan hukum yang tujuannya bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Organ Pada Yayasan

Pada Yayasan terdapat organ yang terlibat secara langsung dalam keberlangsungan Yayasan. Dalam Pasal 2 UU No 16 Tahun 2001, organ Yayasan terdiri atas 3:

  1. Pembina;
  2. Pengurus; dan
  3. Pengawas.

Yuk simak penjelasan detail mengenai tugas, kewenangan, dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentiannya.

Pembina Yayasan

Pembina Yayasan adalah organ yayasan yang memiliki kewenangan yang tidak dapat diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-undang atau anggaran dasar. Anggota pembina tidak diperkenankan untuk memiliki rangkap jabatan sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas. Diantara tugas dan kewenangan pembina yang diatur dalam undang-undang yaitu:

  1. Membuat keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
  2. Melakukan pengangkatan & pemberhentian pengurus dan pengawas dalam struktur yayasan;
  3. Menghasilkan penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar;
  4. Memberikan pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan;
  5. Memberikan penetapan keputusan mengenai penggabungan dan atau pembubaran yayasan.

Pengurus Yayasan

Pengurus Yayasan adalah organ Yayasan yang memiliki tugas mengelola kekayaan dan mengurus kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan yayasan. Jika dalam PT yang mengurus perseroan/perusahaan adalah direksi, dalam suatu Yayasan adalah pengurus.

Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan, kepentingan dan tujuan Yayasan, serta berhak mewakili Yayasan sesuai Anggaran Dasar Yayasan. Pengurus Yayasan juga memiliki kewajiban untuk membuat laporan tahunan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pembina.

Laporan tahunan Yayasan memuat laporan akan kondisi keuangan yayasan tersebut secara tahunan beserta perkembangan yayasan dibawah kepemimpinan pengurus. Sama halnya dengan perusahaan/PT, laporan keuangan Yayasan ini juga wajib diaudit oleh akuntan Publik.

Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. Sedangkan untuk pemberhentian, Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan hasil keputusan rapat Pembina.

Dalam UU No 28 Tahun 2004 disebutkan bahwa, Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :

  1. seorang ketua;
  2. seorang sekretaris; dan
  3. seorang bendahara.

Pengawas Yayasan

Pengawas yayasan bertugas untuk selalu mengawasi dan memberikan beberapa nasihat kepada seorang pengurus untuk membantu memudahkan pengurus dalam mengurus dan mengembangkan organisasi. Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.

Apabila terjadi penggantian Pengawas dalam suatu Yayasan, maka Pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri. Adapun pemberitahuan tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengawas Yayasan.

Upah Pengurus, Pembina, dan Pengawas Yayasan

Organ pada Yayasan tidak berhak menerima upah. Sesuai dengan Pasal 3 UU Yayasan, anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honor tetap.

Lebih lanjut pada pasal 5 dijelaskan bahwa Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.

Sumber Keuangan Yayasan

Jika organ pada Yayasan diatas tidak berhak menerima upah, lalu bagaimana suatu Yayasan dapat hidup dan menjalankan operasionalnya? Mengacu pada penjelasan dari Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, meskipun Yayasan adalah badan hukum non-profit, yayasan dapat memperoleh pemasukan dari badan usaha yang didirikan.

Pemasukan ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan. Artinya, badan usaha yang didirikan oleh Yayasan dapat difungsikan untuk memperoleh keuntungan selama kegiatan usaha tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan, yaitu badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan sesuai dengan Pasal 7 UU Yayasan.

Suatu yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Sehingga dapat dikatakan bahwa, badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.

 

Bagikan artikel ini