Harmono & Associates
Advokat Legal Auditor Konsultan Hukum
Memberikan layanan jasa hukum baik secara Litigasi maupun Non Litigasi kepada individu, golongan masyarakat, pemerintah serta perusahaan di seluruh Indonesia.
kantor hukum harmono & associates
Tentang Kami
Kantor Hukum “HARMONO & ASSOCIATES” merupakan kantor advokat/pengacara dan konsultan hukum yang didirikan pada Tahun 2014 di Yogyakarta yang mempunyai partner dan jaringan advokat, Akademisi, Ahli Hukum maupun Ahli Lingkungan di seluruh Indonesia mulai dari Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali & Nusa Tengara Barat, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maaluku, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Jawa Tengah
Kantor hukum kami terdiri dari para Advokat/Pengacara Muda yang energik mempunyai pengalaman dan keahlian Bidang Hukumnya masing-masing baik Pidana (Criminal Law), Hukum Keluarga, Hukum Bisnis, Hukum Pertanahan, Hukum Pajak, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perusahaan dll.
Kantor Hukum kami berkomitmen memberikan Jasa Hukum yang selalu bersikap profesional, Transparan, dan mengedepankan kejujuran dalam setiap menjalankan pekerjaan.Selain itu dalam memberikan jasa hukum kepada Klien Kantor kami tanpa membeda – bedakan latar belakang klien baik itu Agama, Suku, Ras, Idiologi maupun aliran politik dari setiap Pencari Keadilan (Klien). Atas itu semua kami anggap setara dan mempunyai kedudukan yang sederajat dihadapan hukum.
Visi dan Misi
Menjadi kantor hukum terkemuka di indonesia dan dapat berkontribusi dalam perkembangan sistem hukum di indonesia.
Memberikan layanan jasa hukum baik secara Litigasi maupun Non Litigasi kepada individu, golongan masyrakat, pemerintah serta perusahaan di seluruh Indonesia
Mengembangkan sumber daya manusia dalam bidang hukum melalui penelitian/riset, pelatihan-pelatihan dan study untuk menunjang Pelayanan di bidang Hukum
Memberikan solusi terbaik atas segala permasalahan hukum Klien yang telah dihadapi dengan berbagai pertimbangan hukum yang ada.
Selalu menjaga professionalitas, Moral dan Etika dalam setiap proses penegakan hukum.
jasa hukum
Pelayanan Litigasi
Penyelesaian suatu sengketa yang dihadapi melalui jalur pengadilan.
Perkara Pidana
Menjadi Penasehat Hukum pada perkara Pidana umum maupun Pidana Khusus dalam semua Tingkatan pemeriksaan (Pelapor/Terlapor, Tersangka,) baik di Kepolisian, BNN (Badan Narkotika Nasional), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan/Penuntut Umum dan Pendampingan pada proses Persidangan baik pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tingkat Banding maupun Kasasi serta upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali)
Perkara Perdata
Menjadi Kuasa Hukum pada perkara Perdata baik di Pengadilan Agama : Gugatan (waris islam, perceraian, harta bersama/gono-gini, sengketa ekonomi syariah) maupun Permohonan – permohonan dll ; Pengadilan Negeri : Gugatan Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, sengketa tanah, Ketenagakerjaan/PHI (Peradilan HUbungan Industrial), Peradilan Niaga, Pajak, dll ; Pengadilan Tata Usaha Negara : sengketa dalam bidang tata usaha negara antara Pejabat Tata Usaha Negara/Badan dengan Individu maupun Badan Hukum (Pengujian Akta Tanah, Kepegawaian dll)
Jasa Hukum
Pelayanan Non Litigasi
penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau yang biasa disebut dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Konsultasi Hukum/Legal Advice
Memberikan saran atau nasehat kepada Klien terhadap suatu permasalahan hukum mulai dari tahapan pencegahan maupun proses dan tahapan penyelesaiannya
Legal Audit
Melakukan pemeriksaan secara keseluruhan mulai dari transaksi keuangan, perjanjian-perjanjian, serta dokumen – dokumen, maupun kebijakan-kebijakan dari sebuah badan hukum (privat & publik), pemerintahan/lembaga dll
Pembuatan Kontrak/Perjanjian
Membuat, meninjau ulang suatu kontrak / perjanjian antara Individu, Badan Hukum serta Lembaga pemerintahan
Legal Opinion
Memberikan pendapat hukum kepada Klien secara tertulis dengan didahului pemeriksaan dokumen – dokumen pendukung untuk mendapatkan kondisi obyektif suatu permasalahan hukum
Legal Drafting
Melakukan penyusunan suatu peraturan/kebijakan baik pada sebuah badan hukum (privat & Publik) maupun pemerintahan)
Perizinan/Legalitas
Melakukan pembuatan pengurusan segala perizinan baik Pendirian PT, CV, Firma, Koperasi, serta Ijin Ganguan/HO, Tanda Daftar Perusahaan/TDP, Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP, dll
practice area
Ruang Lingkup Pekerjaan
Corporate & Business Law
Private & Family Law
Land & Property Law
Labour Law
Banking, Tax Law & Bankruptcy
Investment & Insurance Law
PARTNERS
Tim Hukum
Klik foto untuk melihat profile lengkap dan Experiences!
Harmono, S.H., M.M.,C.L.A
Managing Partners
Harmono, S.H., M.M.,C.L.A
Managing Partners
- Phone:0 852-9163-7379
Syaeful Munir, S.Hi
Partner
Syaeful Munir, S.Hi
Partner
Adnan Pambudi, S.H
Partner
Adnan Pambudi, S.H
Partner
Happy Kurniawan, S.H
Partner
Happy Kurniawan, S.H
Partner
Slamet Riyanto, S.H,M.H
Partner
Slamet Riyanto, S.H,M.H
Partner
Sri Wiyono,S.H
Partner
Sri Wiyono,S.H
Partner
Sahri Al Asror, S.H
Partner
Sahri Al Asror, S.H
Partner
Hari Purnawan, S.H
Partner
Hari Purnawan, S.H
Partner
Waluyo Edi Sujarwo , S.H
Partner
Waluyo Edi Sujarwo , S.H
Partner
cLIENT
Kerja Sama
Kantor Hukum “HARMONO & ASSOCIATES” menawarkan system kerjasama kepada Klien dengan beberapa system yaitu ;
Per Kasus/ perkara
Kantor kami dapat menjadi pengacara dengan cara di kontrak dalam satu penaganan perkara tertentu untuk mengenai biaya kami dasarkan dengan kesepakatan dengan Klien
Klien Tetap (Retainer Klien)
Kantor kami menjadi pengacara tetap Klien (Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Perusahaan dll) sesuai kesepakatan dalam jangka waktu tertentu misalnya 1 (satu) Tahun ;
Keuntungan menjadi klien tetap yaitu kami selalu memberikan advice/pendapat
hukum kepada Klien secara berkala termasuk menyiapkan/meninjau segala bentuk dokumen hukum yang diperlukan dan diharapkan dapat meminimalisir adanya resiko klien melanggar hukum
BLOG
Artikel dan Berita Hukum
Isi Materi dalam Kuasa, Sering Menjadi Kritisan Pihak Lawan
Pengalaman Penulis dalam persidangan ketika ada lawan dalam pembelaan kepentingan klien seringkali mengkritisi isi materi dari suarat kuasa tersebut, sejauh mana kewenangan penerima kuasa terkait pemberian kuasanya. Meski Ini salah kaprah, kewajiban itu muncul tiba-tiba pada tahun
Bisakah Advokat bisa merangkap Wartawan
Sebagai Advokat dapat merangkap sebagai kurator maupun konsultan kekayaan intelektual. Dalam ‘ Permenkumham 18/2013 disebutkan bahwa salah satu persyaratan untuk dapat menjadi sebagai kurator adalah orang tersebut harus advokat, akuntan publik, sarjana hukum, atau sarjana ekonomi jurusan