Harmono & Associates
Advokat Legal Auditor Konsultan Hukum
Memberikan layanan jasa hukum baik secara Litigasi maupun Non Litigasi kepada individu, golongan masyarakat, pemerintah serta perusahaan di seluruh Indonesia.
kantor hukum harmono & associates
Tentang Kami
Kantor Hukum “HARMONO & ASSOCIATES” merupakan kantor advokat/pengacara dan konsultan hukum yang didirikan pada Tahun 2014 di Yogyakarta yang mempunyai partner dan jaringan advokat, Akademisi, Ahli Hukum maupun Ahli Lingkungan di seluruh Indonesia mulai dari Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali & Nusa Tengara Barat, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maaluku, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Jawa Tengah
Kantor hukum kami terdiri dari para Advokat/Pengacara Muda yang energik mempunyai pengalaman dan keahlian Bidang Hukumnya masing-masing baik Pidana (Criminal Law), Hukum Keluarga, Hukum Bisnis, Hukum Pertanahan, Hukum Pajak, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perusahaan dll.
Kantor Hukum kami berkomitmen memberikan Jasa Hukum yang selalu bersikap profesional, Transparan, dan mengedepankan kejujuran dalam setiap menjalankan pekerjaan.Selain itu dalam memberikan jasa hukum kepada Klien Kantor kami tanpa membeda – bedakan latar belakang klien baik itu Agama, Suku, Ras, Idiologi maupun aliran politik dari setiap Pencari Keadilan (Klien). Atas itu semua kami anggap setara dan mempunyai kedudukan yang sederajat dihadapan hukum.
Visi dan Misi
Menjadi kantor hukum terkemuka di indonesia dan dapat berkontribusi dalam perkembangan sistem hukum di indonesia.
Memberikan layanan jasa hukum baik secara Litigasi maupun Non Litigasi kepada individu, golongan masyrakat, pemerintah serta perusahaan di seluruh Indonesia
Mengembangkan sumber daya manusia dalam bidang hukum melalui penelitian/riset, pelatihan-pelatihan dan study untuk menunjang Pelayanan di bidang Hukum
Memberikan solusi terbaik atas segala permasalahan hukum Klien yang telah dihadapi dengan berbagai pertimbangan hukum yang ada.
Selalu menjaga professionalitas, Moral dan Etika dalam setiap proses penegakan hukum.
jasa hukum
Pelayanan Litigasi
Penyelesaian suatu sengketa yang dihadapi melalui jalur pengadilan.
Perkara Pidana
Menjadi Penasehat Hukum pada perkara Pidana umum maupun Pidana Khusus dalam semua Tingkatan pemeriksaan (Pelapor/Terlapor, Tersangka,) baik di Kepolisian, BNN (Badan Narkotika Nasional), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan/Penuntut Umum dan Pendampingan pada proses Persidangan baik pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tingkat Banding maupun Kasasi serta upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali)
Perkara Perdata
Menjadi Kuasa Hukum pada perkara Perdata baik di Pengadilan Agama : Gugatan (waris islam, perceraian, harta bersama/gono-gini, sengketa ekonomi syariah) maupun Permohonan – permohonan dll ; Pengadilan Negeri : Gugatan Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, sengketa tanah, Ketenagakerjaan/PHI (Peradilan HUbungan Industrial), Peradilan Niaga, Pajak, dll ; Pengadilan Tata Usaha Negara : sengketa dalam bidang tata usaha negara antara Pejabat Tata Usaha Negara/Badan dengan Individu maupun Badan Hukum (Pengujian Akta Tanah, Kepegawaian dll)
Jasa Hukum
Pelayanan Non Litigasi
penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau yang biasa disebut dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Konsultasi Hukum/Legal Advice
Memberikan saran atau nasehat kepada Klien terhadap suatu permasalahan hukum mulai dari tahapan pencegahan maupun proses dan tahapan penyelesaiannya
Legal Audit
Melakukan pemeriksaan secara keseluruhan mulai dari transaksi keuangan, perjanjian-perjanjian, serta dokumen – dokumen, maupun kebijakan-kebijakan dari sebuah badan hukum (privat & publik), pemerintahan/lembaga dll
Pembuatan Kontrak/Perjanjian
Membuat, meninjau ulang suatu kontrak / perjanjian antara Individu, Badan Hukum serta Lembaga pemerintahan
Legal Opinion
Memberikan pendapat hukum kepada Klien secara tertulis dengan didahului pemeriksaan dokumen – dokumen pendukung untuk mendapatkan kondisi obyektif suatu permasalahan hukum
Legal Drafting
Melakukan penyusunan suatu peraturan/kebijakan baik pada sebuah badan hukum (privat & Publik) maupun pemerintahan)
Perizinan/Legalitas
Melakukan pembuatan pengurusan segala perizinan baik Pendirian PT, CV, Firma, Koperasi, serta Ijin Ganguan/HO, Tanda Daftar Perusahaan/TDP, Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP, dll
practice area
Ruang Lingkup Pekerjaan
Corporate & Business Law
Private & Family Law
Land & Property Law
Labour Law
Banking, Tax Law & Bankruptcy
Investment & Insurance Law
PARTNERS
Tim Hukum
Klik foto untuk melihat profile lengkap dan Experiences!
Harmono, S.H., M.M.,C.L.A
Managing Partners
Harmono, S.H., M.M.,C.L.A
Managing Partners
- Phone:0 852-9163-7379
Syaeful Munir, S.Hi
Partner
Syaeful Munir, S.Hi
Partner
Adnan Pambudi, S.H
Partner
Adnan Pambudi, S.H
Partner
Happy Kurniawan, S.H
Partner
Happy Kurniawan, S.H
Partner
Slamet Riyanto, S.H,M.H
Partner
Slamet Riyanto, S.H,M.H
Partner
Sri Wiyono,S.H
Partner
Sri Wiyono,S.H
Partner
Sahri Al Asror, S.H
Partner
Sahri Al Asror, S.H
Partner
Hari Purnawan, S.H
Partner
Hari Purnawan, S.H
Partner
Waluyo Edi Sujarwo , S.H
Partner
Waluyo Edi Sujarwo , S.H
Partner
cLIENT
Kerja Sama
Kantor Hukum “HARMONO & ASSOCIATES” menawarkan system kerjasama kepada Klien dengan beberapa system yaitu ;
Per Kasus/ perkara
Kantor kami dapat menjadi pengacara dengan cara di kontrak dalam satu penaganan perkara tertentu untuk mengenai biaya kami dasarkan dengan kesepakatan dengan Klien
Klien Tetap (Retainer Klien)
Kantor kami menjadi pengacara tetap Klien (Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Perusahaan dll) sesuai kesepakatan dalam jangka waktu tertentu misalnya 1 (satu) Tahun ;
Keuntungan menjadi klien tetap yaitu kami selalu memberikan advice/pendapat
hukum kepada Klien secara berkala termasuk menyiapkan/meninjau segala bentuk dokumen hukum yang diperlukan dan diharapkan dapat meminimalisir adanya resiko klien melanggar hukum
BLOG
Artikel dan Berita Hukum
Pengacara Banjarnegara Yang Memperjuangakan Hak-Hak Istri Yang dicerai
Hak -Hak Istri Yang diceraiakan Oleh Suaminya Berdasarkan UU No. 30/2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Perkawinan No. 1/1974 Pasal 49 diatur bahwa perceraian bagi orang yang beragama islam diselesaikan di Pengadilan Agama, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menurut
Pengacara Handal Profesional Terpercaya Banjarnegara Harmono
Kantor Pengacara HARMONOLAWYERS.COM merupakan Kantor Hukum / Pengacara didirikan berpusat di Kota Dawet Ayu Banjarnegara yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, dimana Kantor Pengacara harmonolawyers.com memiliki tim Pengacara Perceraian, Pengacara Pajak, Advokat Perselisihan
Info Mau Cerai, Pengacara Profesional Banjarnegara
Sewa Pengacara Perceraian Banjarnegara Sewa kuasa hukum Banjarnegara – Ada beraneka permasalahan aturan dimana memang dapat dibantu oleh layanan kantor hukum Banjarnegara. yang tergabung dalam harmonolawyer.com sudah berpengalaman puluhan tahun. Namun sejauh ini permintaan bantuan regulasi untuk perkara
Tarif Jasa Pengacara Terpercaya Profesional dan Handal Di Banjarnegara
Tarif Jasa Advokat Terpercaya Banjarnegara Silahkan Hubungi 085291637379 Bilamana Bapak/Ibu sekalian sedang mencari tahu Tarif Jasa Advokat Terpercaya Banjarnegara dan sekitarnya, kami, Harmonolawyers.com, dapat membantu Anda. Banjarnegara adalah sebuah wilayah yang terdiri dari 20 kecamatan ada di
Jasa Pembuatan CV, PT Yayasan dan Badan Hukum Perkumpulan di Banjarnegara
Kami advokatbanjarnegara.com memberikan pelayanan jasa pembuatan badan hukum CV, PT, Yayasan Koperasi ataupun Perkumpulan karena kantor kami yang berada di Jln Bambang Sugeng No 32 Kel Semarang Eks Stasiun Banjarnegara 53411 Jawa Tengah. HP 0852 9163
Kades Dapat diPerhentikan Oleh Bupati Berita Ratusan Warga Desa Lengkong, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, yang sempat menghebohkan jagad maya dan media Rabu 28 September 2022 siang yang menggeruduk Balai Desa meminta Kepala Desa (Kades) setempat, Agar Kades YW untuk mundur dari jabatanya. Ratusan warga tersebut melakukan aksi demo sambil membawa poster dan menuntut kepala desa untuk mundur atau diberhentikan sebagai Kades. Warga merasa malu memiliki Kades yang suka selingkuh. “Kami malu punya kades yang tak punya malu,” tulis salah satu poster yang dibawa warga. Salah satu tokoh masyarakat setempat Muhammad Badawi mengatakan, warga melakukan aksi demo menuntut Kades untuk mundur dari jabatanya lantaran kades dinilai sudah melanggar kode etik dan mengingkari janjinya untuk mengundurkan diri. Informasi yang berkembang dimasyarakat Warga meminta Pemkab Banjarnegara segera melakukan tindakan pencopotan atas ulah Kades tersebut yang sudah dilaporin oleh BPD Desa Lengkong Atas aspirasi warganya, dan warga mengancam akan mengerahkan massa apabila aspirasinya tersebut tidak ditanggapi seperti dikatakan oleh Ketua RT 03 Desa Lengkong Zaenal Abidin menghendaki agar Pj Bupati Bajarnegara segera mengambil tindakan, tidak melakukan apapun dianggap mengamini tindakan yang dilakukan Kepala Desa. “ Ketakutan warga kalau tidak ada tindakan kongkret terlkait pelanggaran Kades, maka warga akan mengerahkan massa yang lebih besar, Buoati harus mencopot Kades segera,” Tegasnya belum lama. Sementara itu Praktisi Hukum dan Pengacara di Banjarnegara melihat fenomena Kades Selingkung mengatakan dapat diberhentikan selagi ada desakan warga. “Kades dipilih oleh Masyarakat, maka konsekuwensinya setelah rakyat tidak menghendaki dipimpinya maka rakyatpun dapat meminta mandat atas pilihanya tersebut,” Harmono, SH, MM, CLA saat memulai pembicaraan di Kantor DPC Ikadin Banjarnegraa Jl Bambang Sugeng No 32 Kelurahan Semarang Esks Stasiun Banjarnegara Kamis (6/10) ini. Sesuai dengan Peraturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Menurut saya “Pemberhentian kepala desa sesuai peratura perundang-undangan yang berlaku di Negara kita dapat terjadi dengan berbagai alasan, yaitu: meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan. Kalaupun di berhentikan, karena: berakhir masa jabatannya; tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya; tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa; melanggar larangan sebagai kepala desa; adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 desa atau lebih menjadi 1 desa baru, atau penghapusan desa; tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa; dan/atau dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Selain itu, kepala desa juga dapat diberhentikan sementara oleh bupati/walikota, karena: tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa; melanggar larangan sebagai kepala desa; dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara “ Tegas Pengacara kecce ini. Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain jika kepala desa berhenti Laporan tersebut memuat materi kasus yang dialami oleh kepala desa yang bersangkutan dan kemudian bupati/walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya atas laporan tersebut. Lebih lanjut, pengesahan pemberhentian kepala desa ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota yang disampaikan kepada kepala desa yang bersangkutan dan para pejabat terkait pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Desa. “ Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban, di antaranya: memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; dan membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; Larangan yang berlaku bagi kepala desa merujuk pada Pasal 29 UU Desa, Maka dari itu, kepala desa juga dapat memenuhi alasan pemberhentian lain, yaitu pelanggaran larangan mengenai menyalahgunakan wewenangnya dan /atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat desa, karena kerap kali berbuat zina dan/atau memaksa berhubungan badan dengan para istri dari warganya atau perempuan janda”. Kemudian Alasan-alasan pemberhentian lain, yaitu kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya dengan bersetubuh dengan perempuan bersuami, sehingga, menurut hemat kami, dapat dipandang sebagai perbuatan yang tidak memelihara ketenteraman dan ketertiban serta membina nilai sosial budaya masyarakat. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan kewajibannya untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.” Pungkasnya. (One)
Kasus Percerian Honoraiumnya Tergantung Tingkat Kesulitan Kasusnya
PENGACARA PERCERAIAN DI BANJARNEGARA Pengacara Perceraian Di Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah, Kantor Pengacara Harmono & Assosiates memberikan jasa pelayanan hukum masalah perceraian kepada masyarakat baik berupa konsultasi hukum masalah perceraian, maupun penanganan / penyelesaian secara langsung perkara perceraian di muka persidangan
Peran Aktif Masyarakat Dalam Perwujudan Pemerintah Yang Bersih Oleh : Harmono, SH, MM, CLA, CPL, CMe
Sering kita disuguhkan akan berita OTT Bupati tersangkut Korupsi. Sudah ada beberapa Bupati yang tersangkut masalah tersebut. Termasuk Eksekutif Yudikatif juga Legislatif di era Refirmasi ini, Seperti Bupati Banjarnegara yang sudah memasuki persidangan. Kejahatan Korupsi telah mengakibatkan